Hukum Memakai Jilbab
Salah seorang perempuan cerdik &
shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah
mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn mempertontonkan aurat adalah
sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan & kehancuran. Dan
dgn hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka
sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab
& rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91)
Beliau juga mengatakan:
“Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan
karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95)
Allah ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا
عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ
خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami
telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk
perhiasan. & pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu
ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali
dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya,
“Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka
beliau menjawab, “Apabila engkau mampu utk tak menampakkan aurat kepada
siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya,
“Lalu bagaimana apabila salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang
bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau lebih harus merasa malu kepada
Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] & selainnya
dgn sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)
Perintah
Berjilbab
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah utk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu.
& Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dgn ayat hijab ini memuat perintah Allah
kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dgn mendahulukan istri
& anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih
penting daripada perempuan yang lainnya, & juga karena sudah semestinya
orang yang menyuruh orang lain utk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya
dgn keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana
difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah
diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman,
hal. 272)
Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai
saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan
menutup seluruh bagian tubuhnya, & sesungguhnya terjadinya perbedaan
pendapat –yang teranggap- hanyalah dlm hal menutup wajah & dua telapak
tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)
Perintah
Mengenakan Jilbab/Hijab Khusus utk Isteri Nabi?
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata:
“Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan
utk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab Allah berfirman (yang
artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika
kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan suara karena akan
membangkitkan syahwat orang yang di dlm hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah
perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab: 32) Maka jawabannya adalah:
Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan utk mengikuti
isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam kecuali dlm
perkara yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan di dlm
Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian
meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab,
yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian & hati mereka…” (QS.
Al-Ahzab: 53) Alasan hukum yang disebutkan Allah dlm menetapkan ketentuan ini
yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih membersihkan hati kaum
lelaki & perempuan dari godaan nafsu di dlm firman-Nya, “yang demikian itu
lebih membersihkan hati mereka & hati kalian.” merupakan suatu indikasi
yang sangat jelas yang menunjukkan maksud keumuman hukum. Dengan begitu tak
akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani mengatakan
bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam
tak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan & kaum lelaki dari godaan
nafsu dari lawan jenisnya…” “Beliau berkata: “Dengan keterangan yang sudah kami
sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang
sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya berhijab adalah hukum umum yang
berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tak khusus berlaku bagi para isteri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya
memang khusus utk mereka, karena keumuman sebab penetapan hukumnya menjadi
dalil atas keumuman hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan itu maka anda
mengetahui bahwa ayat hijab itu berlaku umum karena keumuman sebabnya. Dan
apabila hukum yang tersimpan dlm ayat ini bersifat umum dgn adanya indikasi
ayat Al-Qur’an maka ketahuilah bahwa hijab itu wajib bagi seluruh perempuan
berdasarkan penunjukan Al Qur’an.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 94-95)
Hakikat
Jilbab
Di dlm kamus dijelaskan bahwa jilbab
adalah gamis (baju kurung panjang, sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup
seluruh tubuh & juga mencakup kerudung serta kain yang melapisi di luar
baju seperti halnya kain selimut/mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal.
128, Al Munawwir, cet ke-14 hal.199)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar
lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang &
semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
“Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini
disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dlm Maktabah Syamilah tertulis
‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent), Qatadah, Hasan Al Bashri,
Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani & para ulama yang
lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa
kini (di masa beliau, pent). Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab
adalah kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)
Syarat-Syarat
Busana Muslimah
Para ulama mempersyaratkan busana
muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an & As-Sunnah sebagai
berikut:
Harus menutupi seluruh tubuh, hanya
saja ada perbedaan pendapat dlm hal menutup wajah & kedua telapak tangan.
Dalilnya adalah QS. An-Nuur : 31 serta QS. Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama
memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah & kedua telapak tangan, hanya
saja menutupnya adalah sunnah & bukan sesuatu yang wajib.
Pakaian itu pada hakikatnya bukan
dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31)
Sebagian perempuan yang komitmen terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab
selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena di masa
Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dgn warna selain hitam &
beliau tak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dgn pakaian perhiasan adalah yang
memiliki berbagai macam corak warna atau terdapat unsur dari bahan emas, perak
& semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ berpendapat
bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu
merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pakaian itu harus tebal, tak boleh
tipis supaya tak menggambarkan apa yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits
yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para
perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dlm Shahih
Muslim) Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian
yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh & tak
menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada
hakikatnya mereka itu telanjang.
Harus longgar, tak boleh sempit atau
ketat karena akan menampakkan bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya.
Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat
beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju
tebal itu kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi
menyuruh Usamah agar isterinya mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad,
memiliki penguat dlm riwayat Abu Dawud) Oleh sebab itu hendaknya para perempuan
masa kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.
Tidak perlu diberi wangi-wangian.
Dalilnya adalah sabda Nabi: “Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian
kemudian berjalan melewati sekelompok orang agar mereka mencium keharumannya
maka dia adalah perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud & Tirmidzi
dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan Al-Haitsami menyebutkan bahwa
keluarnya perempuan dari rumahnya dgn memakai wangi-wangian & bersolek
adalah tergolong dosa besar, meskipun dia diizinkan oleh suaminya.
Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan & kaum
perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari & lain-lain)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan &
perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ahmad dgn
sanad sahih)Tidak boleh menyerupai pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini berlaku juga bagi kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya adalah kejadian yang menimpa Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju mu’ashfar. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim, Nasa’i & Ahmad)
Bukan pakaian yang menunjukkan ada maksud utk mencari popularitas. Yang dimaksud dgn libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah: Segala jenis pakaian yang dipakai utk mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu sangat mahal harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya –untuk menampakkan kezuhudan dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakai busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah dgn sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas dgn sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)
Siapa Saja Yang Boleh Melepaskan Jilbab?
Allah ta’ala berfirman,وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid & mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dgn tak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, & berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dgn Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”
Imam Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dgn perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.” … “Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat utk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tak diizinkan-Nya kepada selain mereka. Kemudian setelah itu Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman: “dan bukan dlm keadaan mempertontonkan perhiasan.” Artinya: tak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan utk ditutupi sebagaimana tercantum dlm firman-Nya, “Dan hendaknya mereka tak menampakkan perhiasan mereka.” Ini berarti: mereka tak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka ketika melepas jilbab & sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka…” (dinukil dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88)
Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum perempuan yang terhenti haidh & melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)
Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik utk dinikmati & tak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah) Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah & Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya & tak bisa diharapkan melahirkan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).
Adapun yang dimaksud dgn pakaian yang boleh dilepas dlm ayat ini adalah kerudung, jubah, & semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)
Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Nuur: 60) Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan: Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung & semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).
Sumber :
http://www.duniaislam.org
MANFAAT
BERJILBAB BAGI PARA PEREMPUAN
1.
Menaati Perintah Agama
Berjilbab merupakan salah satu sunnah Rasullullah SAW
dalam ajaran islam, artinya ketika menggunakan jilbab kita telah melakukan
salah satu sunnah Rasullullah dan mendekatkan diri kepadaNYA.
2. Terhindari dari godaan untuk centil dan tidak sopanDengan berjilbab wanita muslimah akan berpikir 100x untuk bersifat centil atau tidak sopan karena beban moral yang ia emban. Bagi muslimah yang serius dalam menggunakan jilbab, bisa dipastikan perbuatan ini semaksimal mungkin dihindari.
3. Laki laki akan merasa segan mengganggu/mengoda anda
Percaya atau tidak ini adalah manfaat menggunakan jilbab yang tidak disadari, namun survei telah menunjukkan bahwa laki-laki cenderung segan untuk menggoda perembuan yang menggunakan jilbab.
4. Menutupi Aurat
Sudah tentu ini adalah manfaat dasar yang akan diperoleh seorang perempuan yang menggunakan jilbab dalam kesehariannya. Dengan menggunakan jilbab anda akan menutupi seluruh aurat yang tidak diperbolehkan dilihat orang lain kecuali suami. Contohnya adalah kekukan dada dan paha.
5. Mencegah sengatan sinar matahari
Sinar matahari yang terik akan mengakibatkan berbagai masalah rambut dan kulit kepala yang mungkin berdampak serius bagi anda. Dengan menggunakan jilbab maka anda akan terlindungi dari masalah tersebut yang artinya tidak perlu menggunakan penutup kepala tambahan lagi.
6. Mencegah Kanker Kulit
Wah.. yang ada dibenak anda pasti “apa hubungannya jilbab dengan kanker” ? Perlu anda ketahui mengenakan pakaian ketat plus terkena sinar matahari dalam waktu lama akan mengakibatkan kulit menderita kanker milanoma. Wanita berjilbab pasti memiliki pakaian yang longgar dan pasti terhindar dari bahaya ini.
7. Menjaga kesehatan rambut
Sinar matahari, depu, polusi, dan berbagai radikal bebas yang terdapat diudara dapat mengakibatkan berbagai masalah serius untuk rambut. Sebut saja ketombe, rambut rontok, rambut bercabang, dan berbagai keluhan lain yang dapat anda atasi dengan menggunakan jilbab. Debu dan polusi merupakan penyebab utama masalah rambut, menggunakan jilbab adalah salah satu solusi praktisnya.
8. Mendidik untuk berperilaku baik
Menggunakan jilbab tidak semata menutupi aurat, melainkan juga untuk menjaga pandangan seorang muslimah agar tetap berprilaku baik sesuai kaidah agama. Yang dimaksud menjaga pandangan disini adalah bagaimana wanita menjaga akhlaknya untuk tidak melakukan sesuatu yang di luar syariat agama Islam. Walaupun banyak yang mengatakan bahwa jilbab bukan jaminan dalam perilaku seseorang, namun jika seseorang telah memiliki niat berhijap, maka ia tentu akan berusaha untuk menjalani perintah agamanya.
9. Menutupi masalah rambut
Secara tidak langsung jika anda memiliki masalah dengan rambut maka anda dapat terbantu, terutama dari sisi pandangan orang sekitar dengan menggunakan jilbab. Sudah tentu masalah tersebut tidak akan mengganggu atau membuat anda minder.
10. Mengurangi biaya perawatan rambut
Ok diluar hal di atas, satu hal yang tidak dapat kita elakkan adalah biaya perawatan rambut yang lebih minim untuk wanita berjilbab. Sebut saja rebonding, smoothing, dan creambath yang menelan biaya cukup tinggi, namun jika anda berjilbab, maka tidak perlu mengeluarkan biaya ini.
11. Menyusui ? Memberikan asi di tempat umum dengan mudah
Sadar atau tidak jika anda menggunakan jilbab dengan benar, setidaknya anda dapat memberikan asi secara leluasa ditempat umum yang mendesak. Jilbab akan secara otomatis dapat anda gunakan dalam menutupi bayi saat sedang minum asi.
12. Membuka lapangan kerja
Secara tidak langsung anda telah membantu membuka lapangan pekerjaan untuk industri fashion terutama industri kecil yang memproduksi jilbab. Industri jilbab saat ini memang sangat pesat perkembangannya, tentu kontribusi kita sebagai wanita yang menggunakan jilbab patut diapresiasi dalam membantu sebagai pengguna.
13. Cantik dengan berjilbab
Ada banyak wanita yang terlihat sangat anggun ketika menggunakan jilbab dalam kesehariannnya, perkembangan jilbab modern dalam berbagai bentuk juga sangat menunjang akan hal ini.
Jilbab dapat mendukung berbagai jenis muka baik bulat, oval, ataupun yang agak segi agar terlihat cantik dan menawan.
Selain cantik secara sendirinya, tidak sedikit pria yang mengidamkan wanita yang menggunakan jilbab. Banyak pria yang disurvei mengatakan bahwa salah satu kriteria istri yang akan dinikahi nanti adalah yang menggunakan jilbab. Sungguh memang luar biasa manfaat dari jilbab ini dari berbagai aspek kehidupan.
Sumber :http://manfaat.co.id/manfaat-menggunakan-jilbab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar